Dalam praktik perlindungan konsumen di Indonesia, keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Salah satu contoh nyata dari peran tersebut ditunjukkan oleh LPKSM YAPERMA melalui kuasanya, Egy Sebastian, S.H., yang berhasil memenangkan perkara gugatan kelompok (class action) melawan PT Hilbram Sentosa Jayaland. Latar Belakang PerkaraLanjutkan membaca “PERAN LPKSM YAPERMA DALAM MEMPERJUANGKAN HAK KONSUMEN MELALUI GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION) : KEMENANGAN ATAS PERKARA MELAWAN PT HILBRAM SENTOSA JAYALAND”
Arsip Penulis:Consumer Protection
Legitimasi Hukum LPK YAPERMA Berdasarkan Yurisprudensi
Makna dan Signifikansi YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG No. 891 K/Sip/1972, Tanggal 31 Oktober 1974 Putusan ini menegaskan kewajiban hakim dalam sistem hukum Indonesia (terutama setelah berlakunya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) untuk tidak boleh menolak perkara hanya karena tidak ada atau tidak jelasnya aturan tertulis. Yurisprudensi ini menjadiLanjutkan membaca “Legitimasi Hukum LPK YAPERMA Berdasarkan Yurisprudensi”
Impor Kosmetika keDalam Wilayah Hukum Indonesia Wajib Berbahasa Indonesia.
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Merujuk pada Pasal 1 angka 1Lanjutkan membaca “Impor Kosmetika keDalam Wilayah Hukum Indonesia Wajib Berbahasa Indonesia.”
Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA.
Mengenal lebih dekat YAPERMA, Apa itu Yaperma ? YAPERMA, dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Sebagaimana didirikan berdasarkan AKTA NOTARIS NOMOR : 02 NOTARIS : MOCH. ZAENAL ARIFIN., SH. Mkn – SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA : NOMOR AHU-0013417.AH.01.04. Tanggal : 03 Juni Tahun 2021. NoLanjutkan membaca “Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA.”
Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, UU.Perlindungan Konsumen.
Salah satu bentuk dari perjanjiantertulis adalah adanya perjanjian baku, yaitu perjanjian yang sudah dibuat dalam bentuk baku, dan sudah disiapkan dalam bentuk formulir. perjanjian baku merupakan suatu perkembangan yang dibutuhkan dalam dunia perekonomian yang menghendaki serba cepat dan serba praktis, namun karena syarat-syarat dalam perjanjian baku ditentukan oleh salah satu pihak tanpa didahului oleh prosesLanjutkan membaca “Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, UU.Perlindungan Konsumen.”
LELANG BERDASARKAN PASAL 6 UU HAK TANGGUNGAN “BATAL DEMI HUKUM”
PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA
Pembahasan tentang dugaan tindak pidana pengalihan obyek jaminan fidusia yang diduga dilakukan oleh (RSP) yakni Istri dari Klien saya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA sekaligus Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum EMAS Law Firm, tertarik mendalaminya dan mengulasnya dari optik lain yaitu terjadinya konflik norma dari undang-undang yang digunakan oleh Penyidik Reskimum PoldaLanjutkan membaca “PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA”
AKIBAT HUKUM PEMBUATAN AKTA NOTARIS DI LUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS.
Menjadi seorang notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasa seorang notaris. Kepastian hukum disini menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen, yang pelaksanaanya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang Subjektif. Notaris hanya berkedudukan disatu tempat dikota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukanya. DalamLanjutkan membaca “AKIBAT HUKUM PEMBUATAN AKTA NOTARIS DI LUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS.”
BUKTI AKTA NOTARIS BERUPA PENGAKUAN HUTANG DAN SEKALIGUS KUASA JUAL. ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Akta Notaris atau Notariil Akta diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Jabatan Notaris yang dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.Suatu Akta Notaris sebagai Akta Otentik yang isinya memuat dua perbuatan hukum yaitu:pengakuan hutang dan kuasa mutlak untuk menjual tanah,MakaLanjutkan membaca “BUKTI AKTA NOTARIS BERUPA PENGAKUAN HUTANG DAN SEKALIGUS KUASA JUAL. ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
Klausula Baku Yang Di Larang.
Klausula Baku dalam UU.No.8.Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 1 ayat 10 UUPK menyatakan “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.” Sementara pada Penjelasan Pasal 22Lanjutkan membaca “Klausula Baku Yang Di Larang.”