Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, UU.Perlindungan Konsumen.


Salah satu bentuk dari perjanjian
tertulis adalah adanya perjanjian baku, yaitu perjanjian yang sudah dibuat dalam bentuk baku, dan sudah disiapkan dalam bentuk formulir.  perjanjian baku merupakan suatu perkembangan yang dibutuhkan dalam dunia perekonomian yang menghendaki serba cepat dan serba praktis, namun karena syarat-syarat dalam
perjanjian baku ditentukan oleh salah satu pihak tanpa didahului oleh proses negosiasi (tawar-menawar) dengan pihak
lainnya, dikhawatirkan pihak yang
menentukan syarat perjanjian akan mencantumkan klausula pengalihan tanggung jawab (klausula eksonerasi). 

Klausula eksonerasi adalah  “suatu
klausula dalam suatu perjanjian, dimana ditetapkan adanya pembebasan atau pembatasan dari tanggung jawab tertentu, yang secara normal menurut hukum seharusnya menjadi tanggung jawabnya”.

Klausula eksonerasi bisa terjadi dan dimungkinkan karena adanya asas kebebasan berkontrak.

Dapat dibayangkan dengan dimungkinkannya orang memperjanjikan suatu klausula
eksonerasi dapat membawa akibat, bahwa hak dan kewajiban dari para pihak menjadi jauh tidak berimbang. 

Diterbitkan oleh Consumer Protection

Kajian Hukum Tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai