Salah satu bentuk dari perjanjian
tertulis adalah adanya perjanjian baku, yaitu perjanjian yang sudah dibuat dalam bentuk baku, dan sudah disiapkan dalam bentuk formulir. perjanjian baku merupakan suatu perkembangan yang
dibutuhkan dalam dunia perekonomian
yang menghendaki serba cepat dan serba
praktis, namun karena syarat-syarat dalam
perjanjian baku ditentukan oleh salah satu
pihak tanpa didahului oleh proses
negosiasi (tawar-menawar) dengan pihak
lainnya, dikhawatirkan pihak yang
menentukan syarat perjanjian akan
mencantumkan klausula pengalihan
tanggung jawab (klausula eksonerasi).
Klausula eksonerasi adalah “suatu
klausula dalam suatu perjanjian, dimana
ditetapkan adanya pembebasan atau
pembatasan dari tanggung jawab tertentu,
yang secara normal menurut hukum seharusnya menjadi tanggung jawabnya”.
Klausula eksonerasi bisa terjadi dan dimungkinkan karena adanya asas kebebasan berkontrak.
Dapat dibayangkan dengan dimungkinkannya orang memperjanjikan suatu klausula
eksonerasi dapat membawa akibat, bahwa hak dan kewajiban dari para pihak menjadi jauh tidak berimbang.
