Advocacy Consumer Protection

Perjuangan Rakyat Malang


Mengenal lebih dekat YAPERMA, Apa itu Yaperma ?

YAPERMA, dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. 

Sebagaimana didirikan berdasarkan AKTA NOTARIS NOMOR : 02 NOTARIS : MOCH. ZAENAL ARIFIN., SH. Mkn – SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA : NOMOR AHU-0013417.AH.01.04. Tanggal : 03 Juni Tahun 2021. No Daftar TDLPK : 510/2766/125.4/2021. Tangga : 23-08-
2021. Jo.PP.No.59.TH.2001- PP.No.89.TH.2019. 

Beralamat Kantor Pusat Berkedudukan dan beralamat surat di : Dsn. Merak, Rt. 001 Rw. 001 Desa Bendungan Jati ,Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto – Provinsi Jawa Timur – Email : anakpejuangrakyat@gmail.com.

Posko posko pengaduan konsumen YAPERMA telah tersebar di seluruh wilayah provinsi Indonesia.  Bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang—Undang Dasar 1945. 

Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan,kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya (konsumen) serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.  Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.  

Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.

YAPERMA adalah LPKSM ( Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ), sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Angka 9 UU.No.8.Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi;   “Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.” .

Apa fungsi YAPERMA sebagaimana dalam Pasal 44. UU.No.8.Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.?

(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat.
(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atas pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Pemerintah.

YAPERMA merupakan mitra pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud seperti PERMENDAG NOMOR 35 TAHUN 2021 Berita Negara 2021/NO 657 , Halaman 31. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini diatur tentang :

  • Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai
    berikut :
    a. Terdaftar pada pemerintah daerah provinsi;dan
    b. Bergerak di dalam perlindungan Konsumen.
    LPKSM melakukan Kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
  • untuk dapat terdaftar di pemerintah daerah provinsi, LPKSM mengajukan permohonan pendaftaran kepada pemerintah daerah
    provinsi
  • Gubernur berwenang menerbitkan TDLPK. Gubernur
    mendelegasikan Kepada kepala Dinas.
  • Kepala Dinas melaporkan kegiatan penerbitan TDLPK kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan Juni dan bulan Desember pada tahun berjalan atau sewaktu –waktu jika diperlukan.
  • Dalam menjaga kesesuaian kegiatan LPKSM dan kepatuhan
    LPKSM terdapat pelaksanaan tugas dan kewajiban sesuai
    ketentuan Peraturan Perundang-undanan di bidang perlindungan konsumen, Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan dan
    pengawasan LPKSM.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2OO1 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan ;
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah
Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Perlu kita sadari Bersama, Bahwa Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian Adalah Pelaksana Undang-Undang, Kami : Yaperma dan Masyarakat Konsumen sangat Mendambakan Hakim-Hakim di Seluruh Indonesia berkenan melaksanakan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Agar Amanah Undang-Undang R.I. dapat Terlaksana  dan Kepastian Hukum dapat diwujudkan, Salam Supremasi Hukum……………………….⚖️
Moch. ANSORY, SH. Ketua Umum Yaperma

Nahhh…!!!! Jika sudah tau dengan YAPERMA.

Untuk bagi para Aktivis yang Perduli dengan hak hak Konsumen, baik dari kalangan Mahasiswa/i Hukum, Masyarakat ( baik yang Non Advokat ) maupun Advokat. YAPERMA membuka pintu bagi yang ingin membentuk serta mendirikan Posko Posko Pengaduan Konsumen YAPERMA didaerahnya masing-masing.

YAPERMA memiliki HAK GUGAT sebagaimana diatur Berdasarkan UU.NO.8.TH.1999.  Pasal 46 ayat (1) Huruf ( c ) yang berbunyi;

lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu yang berbentuk badan hukum atau yayasan,  yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya”;  

dan KEPUTUSAN MA-RI No. KMA/032/SK/IV/2006.  Tentang PEMBERLAKUAN BUKU II, Edisi 2007 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PENGADILAN, ANGKA ROMAWI II.  TEKNIS PERADILAN,  Hlm. 53, huruf [F] tentang KUASA/WAKIL,  Poin [1] huruf  [d]  menyatakan Yang dapat bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari Penggugat/Tergugat atau pemohon di Pengadilan,   (d).  “direksi /  pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum”,  Jo Halaman 65 Tentang Gugatan Untuk Kepentingan Umum.  

Cp/Wa : 081213649425

Email : yayasananakpejuangrakyatmalang@gmail.com

Pengurus Pusat Pengaduan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang.

Semoga bermanfaat….

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai