Makna dan Signifikansi
YURISPRUDENSI TETAP MAHKAMAH AGUNG No. 891 K/Sip/1972, Tanggal 31 Oktober 1974
Putusan ini menegaskan kewajiban hakim dalam sistem hukum Indonesia (terutama setelah berlakunya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) untuk tidak boleh menolak perkara hanya karena tidak ada atau tidak jelasnya aturan tertulis.
Yurisprudensi ini menjadi dasar pembentukan prinsip hukum progresif bahwa hakim:
Menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal (legalistik).
Harus aktif menggali sumber hukum tidak tertulis, termasuk adat, kebiasaan, dan rasa keadilan masyarakat.
Tidak boleh bersikap pasif menunggu aturan formal semata.
Prinsip dari yurisprudensi ini kemudian diadopsi secara eksplisit dalam:
- Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman),
- dan kini termuat dalam
Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Pendahuluan
Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (LPK YAPERMA) merupakan organisasi sosial yang bergerak dalam bidang perlindungan hukum dan advokasi masyarakat, khususnya konsumen dan pihak-pihak lemah yang sering mengalami ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum.
Dalam melaksanakan tugas pendampingan, LPK YAPERMA sering menghadapi hambatan formil berupa penafsiran sempit dari aparat penegak hukum yang hanya mengakui peran advokat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Padahal, dalam konteks sosial dan hukum progresif Indonesia, peran lembaga masyarakat seperti YAPERMA memiliki legitimasi moral dan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat/Konsumen.
Dasar Hukum dan Yurisprudensi yang Relevan
- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat/Konsumen.”
- Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No. 891 K/Sip/1972 tanggal 31 Oktober 1974: “Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam Kepentingan masyarakat/Konsumen.”
- Pasal 46 dan 47 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberi ruang bagi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk berperan dalam penegakan hak-hak konsumen.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004 dan No. 102/PUU-VII/2009, yang memperluas pengertian peran masyarakat dalam memperjuangkan hak hukum di luar struktur advokat formal.
Analisis Hukum
- Hakim Wajib Menggali Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Berdasarkan Yurisprudensi No. 891 K/Sip/1972, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara atau menafsirkan hukum secara sempit hanya karena kekosongan atau ketidakjelasan norma.
Dalam konteks ini, kehadiran lembaga seperti YAPERMA mencerminkan “nilai hukum yang hidup dalam konsumen /masyarakat”, yaitu semangat gotong royong, solidaritas, dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat /konsumen yang tidak mendapatkan kepastian hukum. - Keadilan Substantif Lebih Utama daripada Keadilan Formal
Hukum tidak boleh berhenti pada teks normatif (positivistik), melainkan harus berorientasi pada tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
YAPERMA menjalankan fungsi sosial hukum yang membantu masyarakat mendapatkan keadilan substantif — suatu bentuk perwujudan hukum hidup yang wajib dihargai oleh hakim dan aparat penegak hukum. - Legitimasi YAPERMA Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pasal 46 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 1999 memberi hak kepada LPKSM untuk mengajukan gugatan dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan konsumen.
Dengan demikian, tindakan hukum YAPERMA dalam mendampingi, mewakili, atau memperjuangkan hak warga negara di pengadilan memiliki dasar hukum positif sekaligus legitimasi yurisprudensial.
Kesimpulan
Berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No. 891 K/Sip/1972 dan ketentuan hukum terkait, maka:
- YAPERMA berhak dan sah secara hukum untuk melakukan pendampingan dan representasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen dan keadilan sosial bagi konsumen.
- Hakim wajib menghormati dan menerima kehadiran lembaga seperti YAPERMA sebagai perwujudan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat/konsumen.
- Penolakan terhadap peran LPKSM seperti YAPERMA dengan alasan formalitas prosedural justru bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung.
Dengan demikian, berdasarkan prinsip hukum progresif, yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, dan ketentuan UU Perlindungan Konsumen, LPK YAPERMA memiliki legitimasi moral dan hukum untuk terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat/konsumen.
Langkah-langkah hukum yang diambil YAPERMA merupakan wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh keadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.