
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Peraturan BPOM 27/2022, kosmetika tergolong obat dan makanan, sehingga ketentuan impor kosmetika merujuk pada peraturan tersebut. Selanjutnya, ACP ( Advocacy Costumer Protection ), akan jelaskan ketentuan yang harus ditaati saat hendak mengedarkan kosmetika ke Wilayah Republik Indonesia.
Disarikan dari Mau Beli Kosmetika dari Luar Negeri ?. Begini Aturannya, kosmetika yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan harus memenuhi ketentuan :
a. Kosmetika telah memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
b. Importir mendapat persetujuan dari Kepala BPOM, berupa Surat Keterangan Impor Post Border (SKI Post Border).
c. Kosmetika memiliki masa simpan minimal 1/3 dari masa simpan.
d. Impor kosmetika hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin edar atau kuasanya.
Adapun pelaku usaha yang melanggar ketentuan persetujuan Kepala BPOM dikenai sanksi administratif berupa ;
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran;
c. penutupan akses daring pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan maksimal 1 tahun;
d. penarikan produk obat dan makanan dari peredaran;
e. pemusnahan atau pengiriman kembai ke negara asal re-ekspor;
f. pembekuan izin edar; dan/atau
g. pencabutan izin edar.
Barang yang Wajib Label Berbahasa Indonesia.
Label merupakan setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.
Pada dasarnya Pasal 20 ayat (1) PP 29/2021, mewajibkan setiap pelaku usaha menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Adapun yang dimaksud barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Namun, jika merujuk Lampiran Permendag 25/2021 yang merupakan peraturan pelaksana PP 29/2021, yang termasuk barang yang wajib menggunakan/melengkapi label berbahasa Indonesia yaitu :
a. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika;
b. Barang bahan bangunan;
c. Barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya);
d. Barang tekstil dan produk tekstil;
e. Barang lainnya, di antaranya meliputi mainan anak, cat, tinta cetak, pupuk, dan produk plastik untuk keperluan rumah tangga.
Akan tetapi menurut hemat kami, meskipun kosmetika tidak disebut secara spesifik ke dalam barang yang wajib dilabel berbahasa Indonesia menurut Permendag 25/2021, namun karena kosmetika termasuk ke dalam definisi barang menurut PP 29/2021 dan diperdagangkan di Indonesia, maka kosmetika juga wajib dilengkapi label berbahasa Indonesia.
Ketentuan Label Berbahasa Indonesia.
Pelabelan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Label menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
b. Bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
c. Pencantuman label berbahasa Indonesia dapat berupa embos/tercetak, ditempel/melekat secara utuh, atau dimasukkan atau disertakan ke dalam barang dan/atau kemasan.
d. Label memuat keterangan mengenai :
- Nama barang;
- Asal barang ;
- Identitas pelaku usaha, minimal memuat nama dan alamat produsen ( untuk barang produksi dalam negeri ), nama dan alamat importir ( untuk barang asal impor ), nama dan alamat pengemas ( untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di Indonesia ), atau nama dan alamat pedagang pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan barang hasil produksi usaha mikro dan kecil ;
- Informasi lain sesuai dengan karakteristik barang;
- Keterangan atau penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen dan lingkungan hidup harus memuat cara penggunaan dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
f. Untuk barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
Kewajiban tersebut berlaku bagi produsen untuk barang produksi dalam negeri, importir untuk barang asal impor, pengemas untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di Indonesia, serta pedagang pengumpul.- Jika dilanggar, maka konsekuensi hukumnya:
a. Dikenai sanksi administratif.
b. Wajib menarik barang dari peredaran atas perintah Menteri dan dilarang memperdagangkan barang yang dimaksud.
c. Biaya penarikan barang dari peredaran dibebankan kepada pelaku usaha yang melanggar. - Selain itu, pelaku usaha yang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi secara tidak lengkap, tidak benar, dan/atau menyesatkan konsumen dikenai sanksi administratif.
Di samping itu, kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia pada dasarnya juga telah diatur Pasal 8 ayat (1) huruf “j” UU 8/1999:
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. - Jika ketentuan di atas dilanggar, yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.
Sehingga wajib mencantumkan label dalam bahasa Indonesia terhadap produk impor kosmetika tersebut ialah :
a. Importir, jika kosmetika itu diimpor ke Indonesia ; atau
b. Pengemas kosmetika impor, jika kosmetika impor dikemas di Indonesia. - Lalu, kapan pelabelan itu dilakukan? Sepanjang penelusuran kami, PP 29/2021 beserta peraturan pelaksananya tidak mengatur secara spesifik kapan pelabelan itu dilakukan. Namun, menurut hemat kami, pelabelan dilakukan pada saat barang diperdagangkan di Indonesia.
- Jika dilanggar, maka konsekuensi hukumnya:
Contoh Kasus :
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami berikan contoh putusan terkait.
Putusan PN Binjai No. 267/Pid/B/2017/PN.Bnj.
Menyebutkan terdakwa adalah penjual mainan anak serta perlengkapan bayi yang dibeli impor tidak memasang label yang memuat penjelasan tentang barang serta informasi atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan tidak memasang label dan tidak mencantumkan informasi serta petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dengan hukuman pidana denda Rp 3 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum.
(1) Pasal 1 angka 14 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (“Peraturan BPOM 27/2022”)
[2] Pasal 45 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2022
[3] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus (“Permendag 31/2011”)
[4] Pasal 1 angka 35 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”)
[5] Pasal 21 ayat (1) PP 29/2021
[6] Pasal 21 ayat (2) PP 29/2021
[7] Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 29/2021
[8] Pasal 23 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 24 ayat (1) PP 29/2021
[9] Pasal 23 ayat (3) PP 29/2021
[10] Pasal 24 ayat (2) PP 29/2021
[11] Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 29 ayat (1) PP 29/2021
[12] Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 166 ayat (1) PP 29/2021
[13] Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 29 ayat (2) PP 29/2021
[14] Pasal 26 ayat (4) jo. Pasal 29 ayat (3) PP 29/2021
[15] Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP 29/2021
[16] Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen