Klausula Baku Yang Di Larang.


Klausula Baku dalam UU.No.8.Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 1 ayat 10 UUPK menyatakan “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.” Sementara pada Penjelasan Pasal 22Lanjutkan membaca “Klausula Baku Yang Di Larang.”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai